Rabu, 18 Juli 2018

"Tata tertib Menwa Syaikhuna" KM STAIS Bangkalan


RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
NOMOR : 004/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KOMANDO SATUAN
SATUAN RESIMEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Menimbang  :








Mengingat          : 
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran serta pelaksanaan RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka di pandang perlu ada nyata tatertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2.  Bahwa untuk member kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.   AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syikhuna.
2.   Hasil RapatKerja UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna.
Memperhatikan  :
Hasil Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan Resimen Mahasiswa"Syaikhuna"  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Tahun 2016
Menetapkan       :
1.   Tata Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagaimana terlampir.
2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.   Keputusan ini akan di tinjau kembali kemudian hari apabila terdapat kesalahan.
Dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa "Mahasurya" Satuan "Syikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2016 di Bangkalan setelah:
Bangkalan,09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,
As’ari yadi

NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,
Iqbal Juliansyah

NBP/NIM.11629140093
RANCANGAN TATA TERTIB
RAKOMSAT UKM SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

BAB I
KETETAPAN UMUM

Pasal1
1.      Rapat Komndo Satuan UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan selanjutnya disebut dengan rakomsat ukm satmenwa Syaikhuna adalah forum laporan Pertanggung Jawaban yang dilakukan oleh  unsur pimpinan, Jajaran Staf serta forum permusyawaratan untuk pemilihan unsur pimpinan dalam satu periode selanjutnya yang diselenggarakan oleh Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2.      Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan di ikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana di atur dalam BAB III tata tertib ini.
3.      Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dianggap sah apabila dihadiri ½ Lebih 1 jumlah peserta sidang.

BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
  1. Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan adalah Pengurus  UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  2. Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan bertanggungjawab atas terselenggaranya Rakomsat UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dengan dibentuknya panitia pelaksana.

Pasal 3
Rakomsat UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan mempunyai tugasdan wewenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan secara obyektif.
  2. Menyusun dan menilai ulang Peraturan Organisasi dan GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  3. Menyusun GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
  4. Membahas dan menetapkan AD/ART UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
  5. Memilih Komandan UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4

  1. Peserta terdiri dari :
-   Anggota Satuan UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan yang sudah terdaftar dan/atau telah mengikuti diklat Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  1. Peninjau terdiri dari Peninjau Aktif dan Peninjau Pasif.
  2. Peninjau Aktif terdiri dari:
- Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Waka III Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pembina UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pengurus dan Anggota UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  1. Peninjau pasif terdiridari:
- Undangan
- Alumni
- Pers (Peliput).

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau

  1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  2. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban  menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang-sidang serta penyelenggaraan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  3. Pengurus dan Anggota mempunyai hak dipilih.
  4. Peninjau aktif hanya mempunyai hak bicara.
  5. Peserta dan peninjau aktif bisa berbicara lewat pimpinan sidang.
  6. Peninjau pasif tidak memiliki hak bicara dan hak memilih.


BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal 6
Dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan ini terdiri atas sidang-sidang :
1.      Sidang Pleno
a.       Merupakan siding dan pengambilan keputusan tertinggi dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
b.      Kekuasaan dan wewenang pimpinan sidang pleno
1.      Mendengar dan mengevaluasi serta meminta laporan pimpinan siding komisi
2.      Mengesahkan hasil sidang-sidang komisi
3.      Mengesahkan tatib pemilihan Komandan dan tim formatur
  1. Sidang komisi terdirin atas :
a.       Komisi A membidangi Peraturan Organisasi
b.      Komisi B membidangi GBPK (Garis Besar Program Kerja).
c.       Komisi C membidangi Tatib Pemilihan Komandan.
d.      Komisi D membidangi pembahasan AD/ART.

Pasal 7
Pimpinan Sidang
  1. Pimpinan siding  pleno  terdiri dari seorang ketua dan di damping seorang sekretaris yang di tentukan oleh pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dan di sepakati oleh peserta sidang.
  2. Pimpinan siding komisi terdiri  dari ketua dan sekretaris yang telah dipilih oleh komisi yang bersangkutan.

Pasal 8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Tugas Pimpinan Sidang:
  1. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang di pimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat.
  2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.

Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
  1. Mengatur urutan pembicaraan secara adil.
  2. Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah
  3. Menetapkan waktu dan tertib pembicaraan.
  4. Menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan.
  5. Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang di ambil.


BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Quorum
1.      Sidang pleno di anggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih 1dari jumlah peserta siding pleno (anggota masing-masing komisi).
2.      Sidang komisi di anggap sah apabila di hadiri oleh paling sedikit ½ lebih 1dari Jumlah anggota komisi.
3.      Apabila ayat 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di skors selama 1X 20 menit dan  sidang di buka kembali oleh persetujuan quorum.

Pasal10
PengambilanKeputusan
  1. Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila ayat1 (satu) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan jalan lobying
  3. Apabila ayat dua tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil oleh Unsur Pimpinan UKM Resimen Mahasiswa STAIS.
  4. Semua ketetapan dan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan ditanda tangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11
  1. Tata tertib pemilihan Komandan dan tim formatur Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017 akan di bacakan ulang sebelum acara pemilihan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan  ditetapkan  kemudian oleh pimpinan siding Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan berdasarkan musyawarah mufakat.
  3. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
NOMOR : 003/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG RANCANGAN PERATURAN ORGANISASI SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa "Mahasurya" Satuan "Syaikhuna" Keluarga   Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil tahun 2016 di Bangkalan setelah:
Menimbang        :




Mengingat          : 
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran serta pelaksanaan RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka dipandang perlu adanya Rancangan Peraturan Organisasi UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2.  Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan  Rancangan Peraturan Organisasi UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna Keluarga Mahasiswa  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.   Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna.
2.   Hasil Rapat Kerja UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna
Memperhatikan  :
Hasil Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan  tahun  2016
Menetapkan       :
1.   Rancangan Peraturan Organisasi UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna Keluarga Mahasiswa  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan. sebagaimana terlampir.
2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bangkalan, 09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016

KETUA,


AS’ARI YADI
NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,


IQBAL JULIANSYAH
NBP/NIM. 11629140093
PERATURAN ORGANISASI
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

1.        KESEKRETARIATAN
Untuk mempermudah dan memperlancar segala bentuk administrasi serta beberapa jenis surat-surat Satmenwa KM STAIS BANGKALAN, maka ada beberapa jenis surat yang dikeluarkan dan kode yang digunakan.
a.    Surat-surat UKM Satmenwa KM STAIS BANGKALAN adalah surat administrasi yang ditetapkan dalam organisasi baik untuk keperluan internal maupun eksternal.
b.    Hal ini dilakukan sebagai pedoman pelaksanaan administrasi surat menyurat UKM Satmenwa KM STAIS BANGKALAN serta menjadi keseragaman bentuk dan jenisnya.

2.        JENIS SURAT
a.     SURAT BIASA
Isi dari surat biasa dapat dikelompokkan dalam beberapa hal, yaitu:
-       Permohonan           
-       Pemberitahuan
-       Undangan
-       Ucapan selamat/ikut bela sungkawa
-       Pengantar
b.    SURAT MANDAT
c.     SURAT TUGAS
d.    SURAT KETERANGAN
e.     SURAT KETETAPAN dan SURAT KEPUTUSAN
f.     SURAT PERINGATAN
g.    SURAT CETAKAN (KARTU)
h.    SERTIFIKAT
i.      NOTA DINAS

3.        ISI SURAT
Kertas Surat
a. Warna Putih bersih
b. Ukuran folio F4 (Legal HVS)
c. Ditulis dengan huruf Arial ukuran 11 dengan spasi 1,5
Kop Surat Setiap surat resmi harus dibuat di atas kertas yang terdapat cetakan kepala (Kop) surat. Kop surat atau kepala surat terletak di pojok kiri atas yang tersusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Nama lembaga Komando Resimen Mahasiswa “Mahasurya”
b.    Nama lembaga MENWA
c.    Kemudian nama KELUARGA MAHASISWA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN.
d.   Garis tunggal sepanjang batas antara dua margin (kiri dan kanan).



4.        NOMOR SURAT
Terdiri dari 5 (lima) bagian, yaitu:
Kode Jenis Surat/Nomor Urut/Pengirim/KMSTAISBANGKALAN/Bulan/Tahun.
Keterangan:
a.     Keterangan Surat sesuai dengan jenis surat
Contoh:
SURAT BIASA: B
b.    Nomor Urut
-       Nomor surat untuk surat-surat resmi/biasa/mandat/tugas/keterangan.
-       Nomor surat untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan. Nomor surat baik untuk a.1 maupun untuk a.2 diatas. dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak terbatas dan diperbarui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan.
Contoh: B/001/MENWA/KMSTAISBANGKALAN/IX/2017 (untuk lembaga MENWA)
B/001/Satgas.RaKomSat/MENWA/KMSTAISBANGKALAN/IX/2017 (untuk Satuan Tugas)
c.     Pembuat/Pengirim
MENWA        = Untuk lembaga Resimen Mahasiswa
Satgas. …….   = Untuk Satuan Tugas dan disebutkan nama kegiatan
d.    Nama lembaga KM STAIS BANGKALAN (Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syachona Moh. Cholil  Bangkalan)
e.     Bulan
I           = Januari          VII      = Juli
II         = Februari        VIII     = Agustus
III        = Maret           IX        = September
IV        = April             X         = Oktober
       V         = Mei               XI        = Nopember
VI        = Juni              XII      = Desember
f.     Tahun
Tahun yang digunakan adalah tahun masehi: 2016, 2017.... dan seterusnya.

5.        POKOK SURAT (Derajat, Klasifikasi, Lampiran dan Perihal)
(Derajat) maksud surat derajat disesuaikan dengan isi atau jenis surat yang ditulis sebelum klasifikasi (tepat diatasnya) padat dan jelas dengan huruf biasa tanpa garis bawah.
    Contoh:
                        - Derajat: Rahasia/Segera/ Sangat Rahasia

(Klasifikasi) maksud surat Klasifikasi ditulis sebelum lampiran surat (tepat diatasnya) padat dan jelas dengan huruf biasa tanpa garis bawah.
    Contoh:
                 - Klasifikasi: Biasa/Penting/kilat

(Lampiran) adalah kelengkapan surat berupa dokumen yang merupakan kesatuan dengan surat pengantarnya. Lampiran surat ditulis di bawah nomor surat dengan tulisan lengkap. Penulisan hendaknya ringkas tapi jelas, jika tidak ada lampiran maka tidak perlu ada dan diberi tanda ( - ).  Surat yang mempunyai lampiran mengemban dua fungsi:
a.     Untuk menyampaikan maksud tertentu.
b.    Sebagai pengantar untuk lampirannya. Oleh sebab itu, sesuatu yang dilampirkan harus disebutkan dalam isi surat.
    Contoh:
- Lampiran: 1 (satu) lembar
- Lampiran: 1 (satu) berkas proposal
Kata "berkas" digunakan bila lampiran berjumlah lima lembar atau lebih.

(Perihal) ditulis setelah lampiran surat (tepat di bawahnya) dengan singkatanPerihal. Penulisannya hendaknya singkat, padat dan jelas serta ditulis dengan huruf biasadan garis bawah.

    Contoh:
                 - Perihal : Undangan
                 - Perihal : Permohonan Dana

    Contoh seluruh:
Nomor                     : B/009/MENWA/KMSTAISBANGKALAN/IX/2016
Derajat                    : Segera
Klasifikasi               : Penting
Lampiran                 : 1 (satu) berkas proposal
Perihal                     : Permohonan Dana                                        

6.        ALAMAT SURAT
Alamat Surat terletak lurus sejajar dengan perihal di sebelah kanan, lampiran dan perihal dengan jarak 1.15 spasi. Yang perlu diperhatikan dalam penulisan tujuan surat adalah sebagai berikut:
a.     Jika tujuan surat perorangan diawali dengan Bapak/lbu/Saudara.
b.    Jika tujuan surat adalah lembaga / jabatan, tidak perlu diawali dengan  Bapak / lbu / Saudara.
Contoh :         
Kepada
Yth.     KETUA KM STAIS BANGKALAN
Di  -                
            Bangkalan


7.        ISI SURAT
Isi surat organisasi UKM SATMENWA KM STAIS BANGKALAN terdiri dari 3 bagian, yaitu:
a.     Salam dan kalimat Pendahuluan
Surat organisasi Satuan Resimen Mahasiswa KM STAIS BANGKALAN menggunakan salam Widya Castrena Dharma Siddha ditulis dengan menggunakan Italic (miring).

b.    Ditulis dengan dasar yang menjadi maksud dan tujuan kegiatan yang diselenggarakan.
Contoh:
a.             Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan                        Nasional. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah RI Nomor :      KB/14/M/X/2000, Nomor  :6/U/KB/2000, dan Nomor  : 39 A tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia.
b.             Surat Keputusan Surat Keputusan Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaikona Moh. Cholil Bangkalan Nomor 009/A.II.03/STAIS/IX/2016 tentang Pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Satuan Resimen Mahasiswa (SATMENWA) KM STAIS BANGKALAN.
c.             Hasil rapat Satuan Tugas Rapat Komando Satuan dan Serah Terima Jabatan UKM Satuan Resimen Mahasiswa KM STAIS BANGKALAN pada tanggal 09 September 2016.                                                                                                  

c.     Uraian persoalan/isi/pokok/maksud surat
Untuk jenis surat undangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
-       Dalam penulisan kapan acara akan dilangsungkan, hendaknya selalu diawali dengan kata“ yang akan diselenggarakan pada:
-       Hari/Tanggal. Nama hari disebutkan terlebih dahulu, baru kemudian tanggal.
-       Waktu. Untuk penulisan waktu memakai angka dan menggunakan WIB
-       Tempat Di mana acara akan dilaksanakan harus ada jelas dan lengkap, agar memudahkan pihak yang diundang menghadiri acara.
-       Agenda Acara/Tema. Agar yang diundang sudah memiliki gambaran terlebih dahulu terhadap acara yang akan didatanginya.

Contoh:
.......... akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal   : Jum’at, 09 September 2016
  Tempat             : Hall Meeting Lt. 1 Gedung AULA KM STAIS Bangkalan
Waktu                         : Pukul 09.00 WIB s. d. selesai
Acara               : Serah Terima Jabatan

d.    Penutup
Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari 2 alinea. Sedangkan isi/uraian persoalan dibuat ringkas, padat, jelas, sopan, wajar, dan tidak bertele-tele.

8.        PENUTUP SURAT
Dalam pembuatan surat-surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan kata “Widya Castrena Dharma Siddha .
Contoh:
Demikian surat undangan ini kami buat, atas perhatian dan partisipasi Saudara/i kami sampaikan terima kasih.

9.        TANGGAL SURAT
Tanggal surat terletak diatas surat sejajar dengan nomor surat. Tanggal surat diawali dengan lokasi dikeluarkannya surat, kemudian disambung tanggal/bulan/tahun.

10.    PENANDATANGANAN SURAT
Penandatanganan surat dilakukan dengan kententuan:
a.    Penyebutan lembaga pengirim surat terlebih dahulu yang terletak dibagian kanan bawah surat.
b.    Setiap surat yang mengatas namakan pengurus organisasi, harus ditandatangani oleh 1 orang, yakni Komandan Satuan atau Komandan Delegasi serta dibubuhi tanda tangan dan stempel Kepala Sekretariat di bagian cover amplop.
c.    Untuk surat satuan tugas jika ditujukan kepada pihak eksternal (non panitia) harus di tandatangani Komandan Satuan Tugas dan dibubuhi stempel lembaga organisasi yang membentuk panitia tersebut serta dibubuhi stempel Kepala Sekretariat di bagian cover amplop.
d.   Dibubuhi stempel lembaga dan stempel Kepala Sekretariat, dengan seperempat bagiannya menyentuh nama dan tanda tangan Komandan Satuan dan Kepala Sekretariat.
e.    Penulisan nama Komandan Satuan ditulis dengan huruf besar di huruf pertama nama.
f.     Posisi tanda tangan tepat di atas nama dan NBP yang bersangkutan sedangkan pembubuhan Stempel terletak pada posisi sebelah kanan menghimpit 1/4 sejajar dengan tanda tangan Komandan Satuan.
g.    Untuk surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani Komandan Satuan dan Kepala Sekretariat, dalam keadaan tertentu (Komandan Satuan dan Kepala Sekretariat tidak berada di tempat), maka Wakil Komandan Satuan atau Wakil Kepala Sekrtariat yang di mandatkan dapat menandatangani surat tersebut.
h.    Sedangkan untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Komandan Satuan dan KepalaSekretariat lembaga yang bersangkutan.

11.    TEMBUSAN
Surat Satmenwa KM STAIS BANGKALAN akan mempunyai tembusan bila copy surat dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan dengan cara itu pihak yang menerima tembusan ikut mengetahui permasalahan surat dan mengetahui  kepada siapa  saja surat yang diterima. Tembusan juga harus disertai dengan tanda bukti penerimaan surat.

12.    COVER AMPLOP SURAT
Cover amplop surat menggunakan amplop putih polos berukuran 110 x 230 mm, dengan ketentuan, sebagai berikut:
a.     Nama lembaga Komando Resimen Mahasiswa “Mahasurya”
b.    Nama lembaga MENWA
c.    Kemudian nama KM STAIS BANGKALAN.
d.   Garis tunggal sepanjang batas antara dua margin (kiri dan kanan).
e.    Logo Mahasurya
f.     Logo Syaikhuna
g.    Tanggal dan nomor surat sesuai dengan isi surat
h.    Klasifikasi surat sesuai dengan klasifikasi isi surat yang berada di pojok kanan atas amplop
i.      Tujuan surat sesuai dengan isi surat yang akan dituju
  
Contoh:

PENTING
 
KOMANDO RESIMEN MAHASISWA MAHASURYA
SATMENWA / SYAIKHUNA
KELUARGA MAHASISWA
SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Add caption

 
Add caption




Tanggal         : 09 September 2016
Nomor            : IX/060/MENWA/KMSTAISBANGKALAN/IX/2016                                           
                       
Kepada                                  Yth. Ketua KM STAIS
Bangkalan
                                                                                                di -
                                                                                                Bangkalan


13.    PENGARSIPAN
Penyimpanan arsip organisasi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN, melalui prosedur sebagai berikut:
1.         Membaca surat
Tujuan membaca surat ialah untuk mengetahui isi surat, asal atau tujuan surat dan yang paling pokok adalah tanggal surat. Disamping itu juga untuk mengetahui apakah sudah ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan bahwa surat tersebut sudah boleh disimpan. 
2.         Memberi kode
Kode yang digunakan adalah kode surat masuk/keluar,disamping itu juga tanggal yang tercantum pada baris tanggal. 
3.         Menyortir
Surat-surat yang mempunyai kode dan tanggal yang sama dikelompokkan menjadi satu sehingga mempermudah dan memperlancar penyimpanan.  
4.         Mencatat surat
Surat-surat,sebelum disimpan pada tempatnya,dicatat dahulu dalam buku agenda.

14.    PEMBUATAN LAPORAN KEGIATAN
Adapun laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk semua kegiatan yang diselenggarakan  oleh kepanitiaan harus dengan ketentuan-ketentuan sebagai bertikut:

1.         Halaman judul
2.         Lembar pengesahan
3.         Kata pengantar
4.         Daftar isi
5.         daftar lampiran
6.         Bab I : Pendahuluan
·      latar belakang
·      landasan pemikiran
·      landasan pelaksanaan
·      maksud dan tujuan
·      nama dan tema kegiatan
7.         Bab II : Hasil laporan
·      Berita acara kegiatan
·      time schedule kegiatan
·      desain kegiatan 
·      peserta dan pelaku kegiatan
·      waktu dan tempat kegiatan
8.         Bab III : Laporan keuangan
·      pemasukan
·      pengeluaran
·      grand total
9.         Bab IV : Penutup
·      hasil kegiatan
·      faktor penghambat
·      faktor pendukung
·      solusi
·      ucapan terimaksih
10.     Lampiran
·      Surat dan proposal
·      Materi
·      Dokumentasi
·      Kwitansi
·      Lain-lain

15.    INVENTARISIR
Inventaris adalah barang-barang yang direkomendasikan oleh pengurus.Registrasi inventaris dengan label No…..MENWA-KMSTAISBANGKALAN……(angkatan dalam romawi)…...(bulan dalam romawi)……(Tahun dalam latin)
Contoh :No….MENWA-KMSTAISBANGKALAN.I.IX.2016

16.    PENDANAAN
1.      Anggota
iuran wajib anggota adalah Rp. 2.000,00 dalam tiap minggu
2.      Pengurus
iuran wajib pengurus adalah Rp.5.000,00 dalam tiap minggu

17.    PENCABUTAN ATRIBUT
Bagi anggota yang mengundurkan diri atau yang dicabut keanggotaannya diwajibkan mengembalikan atribut yang mencerminkan organisasi, seperti:
1.    KTA (kartu tanda anggota)
2.    Bedge
3.    Sertifikat
4.    Atribut lain yang menunjukkan identitas Resimen Mahasiswa Mahasurya dan UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.




18.    STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI UKM SATUAN RESIMEN MAHASISWA
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN







 






                                                                                                                                                      





             

           
PERSONIL
 
 










Keterangan
1.                                                Garis Intruksi
2.                  ---------------------    Garis Koordinasi

Ditetapkan di  : Bangkalan
Hari/Tanggal   : Sabtu, 09 September 2016
Waktu             : 09.09
Pimpinan Sidang Pleno

KETUA,


As’ari yadi
NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,


Iqbal Juliansyah
NBP/NIM. 1629140093