Rabu, 18 Juli 2018

Contoh AD/ART MENWA SYAIKHUNA KM STAIS Bangkalan Madura


RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
NOMOR :001/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG ANGGARAN DASAR SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa "Mahasurya" Satuan "Syaikhuna" keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2017 di Bangkalan setelah:
Menimbang        :



Mengingat          : 
Bahwa untuk mendukung efisiensi kerja pada Satmenwa "Syaikhuna" Kelurga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka perlu dirumuskan tentang Anggaran Dasar Satmenwa " Syaikhuna "  Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
1.  Keputusan Mendikbud Nomor: 155/U/1998, Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.
2.  Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Nomor: Kb/14/X/2000; Nomor: 6/U/Kb/2000 Dan Nomor: 39 A Tahun 2000 Tanggal 11 Oktober 2000, Tentang: Pembinaan Dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
3.  Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 2081/D/T/2000, Tentang: Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Di Perguruan Tinggi.
4.  Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 Tentang: Tindak Lanjut Keputusan Tiga Menteri.
5.  Surat Dirjen Sumdaman Nomor: St/02/1/2001, Tanggal 23 Januari 2001, Tentang: Petunjuk Sebelum Dikeluarkannya Baru Resimen Mahasiswa.
6.  Surat Keputusan Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaikona Moh. Cholil Bangkalan Nomor 009/A.II.03/STAIS/IX/2016, Tentang: Pedoman Umum Pembinaan Kemahasiswaan Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
Memperhatikan  :
Hasil Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2016 tentang: Anggaran Dasar Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

Menetapkan       :
1.    Anggaran Dasar Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna"  Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bangkalan,  09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,



AS’ARI YADI
NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,



IQBAL JULIANSYAH
NBP/NIM. 11629140093





ANGGARAN DASAR
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKLAN

PENDAHULUAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah dan perjuangan rakyat dalam mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah menunjukkan bahwa kaum pemuda dan mahasiswa selalu menjadi penggerak dan pelopor. Mahasiswa merupakan pemuda potensi bangsa yang tidak pernah absen berada di garis depan dalam berbagai bidang perjuangan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karena itu, potensi-potensi generasi muda tersebut perlu dibina dan dididik dalam suatu wadah.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagai salah satu komponen generasi muda cendekiawan yang dibentuk atas dasar dorongan kesadaran, semangat kebangsaan yang tinggi untuk memperkokoh ketahanan Nasional.
Bahwa Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagai wadah pembinaan mahasiswa dalam kegiatan kepemimpinan harus bermanfaat untuk menunjang fungsi mahasiswa dalam mewujudkan cita-citanya, menunaikan dharma bakti dalam pengabdian masyarakat serta kegiatan pembangunan, mewujudkan masyarakat yang madani dan melestarikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.


ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, disingkat Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.

Pasal 2
Kedudukan
UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluaraga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Pasal 3
Tempat
Markas Komando Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Pasal 4
Waktu
UKM Satmenwa KM STAIS BANGKALAN diresmikan pada tanggal 09 September 2016 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Nomor : 040/S1/A1.STAIS/04/2016

BAB II
DASAR, ASAS, DAN SIFAT

Pasal 5
Dasar
Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Panca Dharma Satya

Pasal 6
Asas
Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN berdasarkan Keimanan, Ketaqwaan,  Nasionalisme, patriotisme, Korsa, Hierarki, Kekeluargaan, Keilmuan, Keterbukaan, Kreatifitas dan Keselarasan Lingkungan.

Pasal 7
Sifat
1.      Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
2.      Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa dan bukan organisasi politik.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi
Menjadi laboratorium pendidikan kepemimpinan untuk generasi muda pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya yang menekankan diri dan berkomitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan sumber daya generasi muda yang berbasis pada jiwa patriotisme, disiplin, kepemimpinan, pembentukan fisik dan mental yang berkualitas, serta pelestarian nilai-nilai jiwa dan semangat kejuangan.

Pasal 9
Misi
  1. Meningkatkan kesadaran Bela Negara pada generasi muda dan mahasiswa untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan kepemimpinan dan menejemen melalui kegiatan dan pelatihan di organisasi.
  3. Pengabdian masyarakat dan berkonstribusi aktif dalam pembangunan, khususnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
  4. Sebagai stabilisator dan dinamisator di lingkungan Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 10
Tujuan
1.      Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sifat disiplin, pengetahuan, fisik, dan mental agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan Nasional.
2.      Mencetak pemimpin yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, sehat jasmani, serta mempunyai kecerdasan dan keterampilan yang tinggi.
3.      Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara
4.      Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam SISHANKAMRATA (Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta)
5.      Memiliki kepedulian terhadap sesama.

Pasal 11
Fungsi
1.      Sebagai laboratorium penelitian dan pengembangan kepemimpinan serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, khususnya mahasiswa yang menanamkan profesionalitas kerja, dedikasi, loyalitas, serta kedisiplinan.
2.      Sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa dalam berorganisasi secara teratur dan terencana.
3.      Sebagai wadah untuk menghimpun potensi generasi muda dan mahasiswa dalam melaksanankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
4.      Sebagai wadah untuk menghimpun potensi mahasiswa menjadi pemimpin yang mandiri dan rakyat terlatih.
5.      Menjalin kerjasama dengan mahasiswa lainnya dalam membantu terwujudnya kehidupan kampus yang harmonis dan dinamis.
6.      Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas akademika “Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
7.      Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di dalam perguruan tinggi.
8.      Bersama TNI/Polri/Satpol PP dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan keamanan Nasional.
9.      Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan Nasional.

BAB V
PEMBINAAN

Pasal 12
Organisasi Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dengan kegiatan dibidang keprajuritan, kedisiplinan, wawasan Bela Negara, dan keintelektualan yang dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menjadi tanggung jawab Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

Pasal 13
Pembinaan dan pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN sebagai komponen pertahanan Negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan.

Pasal 14
Pembinaan dan pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 15
Pembinaan dan pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dalam melaksanakan fungsi pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional.

BAB VI
LAMBANG DAN TUNGGUL

Pasal 16
Lambang dan Tunggul Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN adalah lambang dan tunggul yang telah ditetapkan dalam keputusan Rapat Komando Satuan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.

BAB VII
ATRIBUT DAN SERAGAM

Pasal 17
Untuk mempererat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN menggunakan atribut dan seragam yang di sesuaikan  petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Menwa Indonesia.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 18
Keanggotaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN adalah:
1.        Anggota
2.        Anggota Penuh
3.        Anggota Istimewa
4.        Anggota Kehormatan
Pasal 19
Anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN adalah:
1.      Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
3.      Telah memenuhi ketentuan sebagai anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Musyawarah
Permusyawaratan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN terdiri atas:
1.      Rapat Komando Satuan (Rakomsat)
2.      Rapat Kerja (Raker)
3.      Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 21
Rapat Komando Satuan
Rapat komando satuan terdiri dari atas:
1.      Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah forum Laporan Pertanggung Jawaban yang dilakukan oleh  unsur pimpinan dan Jajaran Staf Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
2.      Rapat Komando Satuan (Rakomsat) dilaksanakan setiap satu kali dalam satu periode.
3.      Acara pokok Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah mempertanggung jawabkan program kerja unsur pimpinan dan staf serta mereformasi unsur pimpinan.
4.      Peserta Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah:
1.    Peserta aktif (Ketua dan Waka III, Pembina, Unsur pimpinan, Staf, Unsur pelaksana pelayanan dan Anggota).
2.    Peserta Pasif (Anggota Istimewa, Anggota Kehormatan dan Undangan).

Pasal 22
Rapat Kerja
1.      Rapat Kerja (Raker) merupakan forum tinggi yang dilaksanakan satu kali dalam satu periode.
2.      Penanggung jawab tertinggi Rapat Kerja adalah Komandan Satuan.
3.      Acara pokok Rapat Kerja adalah menetapkan agenda kerja satuan dalam satu periode kedepan.
4.      Peserta Rapat Kerja adalah:
1.      Anggota aktif, unsur pimpinan, Staf, dan anggota.

Pasal 23
Musyawarah Luar Biasa
1.      Musyawarah Luar Biasa adalah forum setara dengan Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat) yang dilaksanakan apabila keadaan penting dan mendesak.
2.      Musyawarah Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat).
3.      Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila terdapat hal-hal yang penting dan mendesak dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota aktif Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
4.      Musyawarah Luar Biasa menghasilkan putusan dan rekomendasi yang setara dengan keputusan Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat).

Pasal 24
Pengambilan Keputusan
1.       Keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila pada ayat di atas tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara lobbying.
3.       Apabila pada ayat dua tersebut tidak dapat dipenuhi maka keputusan diambil oleh unsur Pimpinan (Komandan dan Wakil Komandan)






BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
2.       Anggaran Rumah Tangga diatur dan ditetapkan dalam Rapat Komando Satuan Organisasi Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
Anggaran Dasar ini dapat ditinjau ulang dalam Rapat Komando Satuan Organisasi Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.

Pasal 27
1.      Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah yang khusus diadakan dan dihadiri oleh anggota Kehormatan.
2.      Musyawarah itu harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ¾+1 anggota aktif Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
3.      Usul pembubaran Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN diterima dan sah oleh musyawarah jika disetujui dengan suara bulat, bukan voting atau lobying.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 28
Anggaran Dasar ini menjadi acuan aturan pelaksanaan dan prosedur operasional yang berlaku di Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dan mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di  : Bangkalan
Hari/Tanggal   : Sabtu, 09 September 2017
Waktu             : 09.09 WIB


Pimpinan Sidang Pleno

KETUA,



As’ari Yadi
NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,



Iqbal Juliansyah
NBP/NIM. 11629140093



RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
NOMOR :002/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

            Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa "Mahasurya" Satuan "Syaikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Tahun 2016 Setelah Menimbang:
Menimbang        :



Mengingat          : 
Bahwa untuk mendukung efisiensi kerja pada Satmenwa "Syaikhuna"  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka perlu dirumuskan tentang Anggaran Dasar Satmenwa "Syaikhuna"  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.  Keputusan Mendikbud Nomor: 155/U/1998, Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.
2.  Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Nomor: Kb/14/X/2000; Nomor: 6/U/Kb/2000 Dan Nomor: 39 A Tahun 2000 Tanggal 11 Oktober 2000, Tentang: Pembinaan Dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
3.  Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 2081/D/T/2000, Tentang: Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Di Perguruan Tinggi.
4.  Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 Tentang: Tindak Lanjut Keputusan Tiga Menteri.
5.  Surat Dirjen Sumdaman Nomor: St/02/1/2001, Tanggal 23 Januari 2001, Tentang: Petunjuk Sebelum Dikeluarkannya Baru Resimen Mahasiswa.
6.  Surat Keputusan Ketua  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Nomor 009/A.II.03/STAIS/IX/2016, Tentang: Pedoman Umum Pembinaan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
Memperhatikan  :
Hasil Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna"  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan  2016 tentang: Anggaran Rumah Tangga Satuan Resimen Mahasiswa  Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .

Menetapkan       :
3.    Anggaran Rumah Tangga Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna"  Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
4.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Bangkalan, 09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,



AS’ARI YADI
NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,



IQBQL JULIANSYAH
NBP/NIM. 11629140093




ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

 

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Satuan Resimen MahasiswaSyaikhunaKeluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, disingkat Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.

Pasal 2
Kedudukan
Organisasi Intra Kampus sebagai UKM Satuan Resimen Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Pasal 3
Tempat
Markas Komando Sekretariat bersama Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Pasal 4
Waktu
UKM Satmenwa KM STAIS BANGKALAN diresmikan pada tanggal 09 September 2016 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
Nomor : 009/A.II.03/STAIS/IX/2016

 

BAB II

ATRIBUT DAN SERAGAM


Pasal 5
Atribut
Atribut Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan terdiri dari:
1.      Atribut Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Personil, Tenaga Manusia dan Veteran Nomor : Kep/04/III/1996 tentang petunjuk dan pelaksanaan pakaian seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan pemakaiannya.
2.      Atribut Satmenwa KM STAIS BANGKALAN adalah Brevet Satuan.

Pasal 6
Seragam
1.      Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN. Mengenakan, pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
2.      Pakaian seragam Satmenwa KM STAIS BANGKALAN terdiri atas pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL), dan pakaian dinas lapangan khusus (PDLK).
3.      Pakaian dinas harian (PDH) digunakan untuk kegiatan keseharian Satmenwa KM STAIS BANGKALAN di lingkungan markas, kampus Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan maupun kegiatan ke luar.
4.      Pakaian dinas lapangan (PDL) digunakan dalam kegiatan lapangan untuk menjaga keselamatan kerja anggota Resimen Mahasiswa.
5.      Pakaian dinas lapangaan Khusus (PDLK) digunakan dalam kegiatan satuan di lingkungan kampus.


BAB III

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 7
Organisasi Satmenwa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan terdiri atas:
1.      Ketua Perguruan Tinggi keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2.      wakil Ketua III Perguruan Tinggi Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
3.      Pembina Satuan
4.      Pelatih
5.      Komandan Satuan
6.      Wakil Komandan Satuan
7.    Staf Komando
8.    Unsur Pelayanan
9.    Personil


Pasal 8

Ketua Perguruan Tinggi
Ketau Perguruan Tinggi adalah pelindung tertinggi kegiatan dan pembinaan Satmenwa STAIS BANGKALAN sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 9
Wakil Ketua III Perguruan Tinggi adalah Penanggung jawab Satmenwa STAIS BANGKALAN sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal 10
Pembina
Pembina adalah orang yang ditunjuk oleh Rektor untuk melakukan pembinaan secara langsung tehadap Satmenwa STAIS BANGKALAN.

Pasal 11

Komandan Satuan

Komandan adalah pemimpin dan penanggung jawab secara struktural pelaksanaan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Komandan
Komandan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.      Melakukan pengendalian kegiatan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dengan wewenang komando sesuai dengan tujuan dan fungsi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
2.      Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO) yang telah disepakati dalam rapat kerja ke dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
3.      Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya kegiatan dan tercapainya tujuan.
4.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban serta wewenang komando pada rapat tertinggi organisasi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
5.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan Kegiatan pada pimpinan Perguruan Tinggi.
6.      Komandan bertanggungjawab atas kegiatan ke dalam dan kegiatan ke luar.
7.      Memimpin dan bertanggung jawab atas kebijaksanaan sehari-hari yang bersifat kedalam dan keluar.
8.      Komandan dibantu oleh wakil komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayanan.
9.      Mengadakan evaluasi satuan.

 

Pasal 13

Wakil Komandan

Wakil komandan adalah wakil pemimpin dan penanggung jawab secara struktural pelaksanaaan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Komandan
Wakil komadan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.      Memimpin dan bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang bersifat ke dalam ketika komandan berhalangan
2.      Mewakili komandan apabila komandan berhalangan.
3.      Membantu komandan dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
4.      Mempertangggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pembina, komandan dan seluruh personil.

Pasal 15
Dewan Penasehat
1.     Dewan Penasehat adalah anggota istimewa atau anggota kehormatan yang dianggap mumpuni dalam bidang dan kemahirannya sebagai penasehat atau pertimbangan Komandan, Wakil Komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayan.
2.     Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh komandan.

Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Penasehat
1.      Sebagai Penasehat Organisasi Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2.      Mendukung kinerja Komandan, Wakil Komandan, Staf  Komando dan Unsur Pelayan.
3.      Memberi dukungan dan mengajukan pertimbangan tugas-tugas Komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayanan.

Pasal 17
Staf Komando
1.      Staf  Komando terdiri atas Kepala Seksi Pengamanan (KASI 1 PAM),Kepala Seksi Operasi (KASI 2 OPS), Kepala Seksi Personil (KASI 3 PERS), Kepala Seksi Logistik dan Administrasi (KASI 4 LOGMIN), Kepala Seksi Teritorial (KASI 5 TER) dan Kepala Seksi Keputrian (KASI 6 TRIAN).
2.      Staf Komando dipilih dan ditetapkan oleh Komandan dan Wakil Komandan.

Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Staf Komando
1.      Mengkoordinasikan segenap kegiatan Staf Komando dan merumuskan rencana keputusan atas surat perintah.
2.      Membantu dan menyiapkan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
3.      Mengajukan pertimbangan dan saran kepada komandan dan wakil komandan.
4.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 19
Kepala Seksi 1 Pengamanan
1.      Kepala Seksi Pengamanan (KASI 1 PAM) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)      Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan.
b)      Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pengamanan.
c)      Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan atau pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tugas Satuan.
d)     Mengajukan pertimbangan dan saran kepada komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya
e)      Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.



Pasal 20
Kepala Seksi 2 Operasional
1.        Kepala Seksi Operasional (KASI 2 OPS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di bidang operasional serta penggunaan Menwa.
b)        Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta penggunaan Menwa.
c)         Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan dibidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, penggunaan dan pembinaan Menwa.
d)        Mengajukan pertimbagan dan saran kepada komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)         Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 21
Kepala Seksi 3 Personalia
1.        Kepala Seksi Personil (KASI 3 PERS) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang personil.
b)        Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembinaan personil.
c)         Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data atau keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
d)        Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)         Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 22
Kepala Seksi 4 Logistik dan Administrasi
1.        Kepala Seksi Logistik dan Administrasi (KASI 4 LOGMIN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang logistik dan administrasi.
b)        Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik dan administrasi.
c)         Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang logistik dan administrasi.
d)        Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)         Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 23
Kepala Seksi 5 Teritorial
2.        Kepala Seksi Teritorial (KASI 5 TER) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah dibidang Teritorial dan hubungan.
b)        Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Teritorial.
c)         Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang Teritorial.
d)        Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)         Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 24
Kepala Seksi 6 Keputrian
3.        Kepala Seksi Keputrian (KASI 6 TRIAN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)         Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah pada anggota putri.
b)        Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas keputrian.
c)         Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi dibidang keputrian.
d)        Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)         Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 25
Unsur Pelayanan
1.      Unsur Pelayanan tediri dari Komandan Kompi Markas, Komandan Kompi, Kepala Sekretariatan, dan Kepala Provost.
2.      Masing-masing staf unsur Pelayan berdiri sendiri.
3.      Unsur Pelayanan dipilih dan ditetapkan oleh Komandan dan wakil Komandan.

Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Pelayan
1.    Membantu memberi dukungan sarana dan prasarana untuk melaksanakan tugas keseharian dan program kerja satuan.
2.    Mengkoordinasikan pendataan dan pemeliharaan.
3.    Mengajukan pertimbangan dan saran kepada komandan.
4.    Memiliki wewenang untuk menambah inventaris satuan.
5.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.

Pasal 27
Komandan Kompi Markas
1.      Kelompok markas dipimpin oleh  Komandan Kompi Markas (Dankima) dan dibantu oleh Asisten Kelompok Markas (Pokma)
2.      Danpokma mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan, pendataan, pengawasan dan penambahan  barang-barang inventaris  satuan yang di rasa perlu.
3.      Menjamin pelaksanaan Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD).
4.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan.

Pasal 28
Komandan Kompi
1.        Komandan Kompi dikepalai oleh seorang Komandan Kompi.
2.        Komandan Kompi mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)    Berkoordinasi dengan Kepala Seksi Operasional, Kepala Seksi Personil atau instansi lain yang berkaitan dengan bidang dan tugasnya
b)   Memimpin personil di tingkat kompi
c)    Mencatat setiap pelanggaran dan melaporkannya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
d)   Mempertanggung jawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan.

Pasal 29
Kepala Sekretariat
1.      Kesekretariatan dikepalai oleh seorang Kepala Keskretariatan (KA.SET)  dan dibantu oleh Asisten Kesekretariatan.
2.      Kesekretariatan bertugas untuk melaksanakan urusan ketatalaksanaan administrasi umum Satmenwa SyaikhunaKM STAIS BANGKALAN.
3.      Kesekretariatan bertugas memelihara, menjaga dan penambahan perlengkapan administrasi Satuan.
4.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan.

Pasal 30
Kepala Provost
Provost dikepalai oleh seorang Kepala Provost dan dibantu oleh Asisten Provost.
Provost mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)      Merencanakan kegiatan provost dalam rangka penegakan tata tertib, disiplin dan pengamanan fisik dilingkungan satuan.
b)      Berkoordinasi dengan staf atau lembaga atau instansi lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
c)      Bertindak sebagai penyidik untuk membantu Komandan dalam penyelesaian kasus pidana/ pelanggaran.
d)     Mencatat setiap pelanggaran dan melaporkannya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
e)      Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 29
Anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN terdiri atas:
1.    Anggota
2.    Anggota Penuh
3.    Anggota Istimewa
4.    Anggota Kehormatan


Definisi anggota Satmenwa STAIS BANGKALAN adalah sebagai berikut:
1.    Anggota adalah anggota yang lulus pra-pendidikan (Pra-Dik) dan latihan dasar (Latsar).
2.    Anggota Penuh adalah anggota yang aktif selama 1 tahun dan menjabat di jajaran kepengurusan organisasi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
3.    Anggota Istimewa adalah anggota yang telah menyelesaikan pra-dik Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dan sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
4.    Anggota Kehormatan adalah panitia 11 (Sebelas) yang menyelenggarakan berdirinya Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.

BAB V
TATA CARA KEANGGOTAAN

Pasal 30
Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN:
1.             Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.             Berbakti kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3.             Siap menjaga keutuhan NKRI
4.             Siap melaksanakan Bela Negara dengan ketentuan bahwa Bela Negara harus di atas bela partai, bela kelompok, bela golongan, bela agama, bela aliran, bela suku, bela ego pribadi, ingin menang sendiri dan ingin berkuasa sendiri.
5.             Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
6.             Sehat jasmani dan rohani
7.             Memenuhi administrasi keanggotaan
8.             Mentaati AD/ART, Panca Dharma Satya, Pancasila, UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku
9.             Maksimal semester 8
10.         Mempunyai loyalitas, dedikasi dan komitmen tinggi pada organisasi

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 31
1.      Setiap anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN mempunyai hak:
a.       Mengikuti kegiatan.
b.      Mengikuti pelatihan.
c.       Mengikuti pendidikan lanjutan dan khusus.
d.      Menggunakan fasilitas dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan.
e.       Memperoleh hak-hak lain sebagaimana ditetapkan oleh perguruan tinggi.
2.      Setiap anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN mempunyai kewajiban:
a.       Menjunjung tinggi kedisiplinan.
b.      Mematuhi peraturan atau ketentuan yang berlaku baik di lingkungan Resimen Mahasiswa atau Perguruan Tinggi maupun masyarakat umum.
c.       Menjaga keutuhan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
d.      Menjaga nama baik atau kehormatan Korps, Perguruan Tinggi, Bangsa dan Negara serta Agama.
e.       Turut membina persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
f.       Melaksanakan Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia.
g.      Melaksanakan Bela Negara
h.      Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB VII
PERATURAN DISIPLIN

Pasal 32
1.      Untuk menegakkan disiplin dan menjamin kelancaran tugas serta tegaknya citra baik Satmenwa KM STAIS BANGKALAN, maka ditegakan peraturan disiplin Satmenwa KM STAIS BANGKALAN serta sanksi disiplin  bagi mereka yang melanggar.
2.      Peraturan disiplin bertujuan untuk memelihara jiwa korps satuan, semangat juang serta menumbuhkan citra baik anggota Resimen Mahasiswa.
3.      Sanksi disiplin merupakan hukuman yang bersifat mendidik dalam upaya menegakkan disiplin agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih berat.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 di atas diatur dalam pelaksanaan peraturan disiplin Resimen Mahasiswa.

BAB VIII
PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN

Pasal 33
1.      Keanggotaan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dapat berakhir apabila:
a)      Dipecat atau diberhentikan.
b)      Meninggal Dunia.
c)      Mengundurkan diri dan diterima oleh Komandan.

2.      Anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dapat dipecat atau diberhentikan apabila:
a)      Melanggar/tidak mematuhi AD/ART, ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dan peraturan disiplin Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
b)      Menjatuhkan/merugikan nama baik Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.

3.      Pemberitahuan dan pemecatan anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN menjadi wewenang dan tanggung jawab Komandan Satuan melalui rapat khusus Resimen Mahasiswa.

4.      Mensosialisasikan status keanggotaan yang sudah dipecat kepada seluruh personil serta kepada seluruh Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK).

BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pembiayaan Operasional Satmenwa KM STAIS BANGKALAN diperoleh dari:
1.      Pimpinan Perguruan Tinggi.
2.      Sumbangan Alumni.
3.      Iuran dan sumbangan anggota
4.      Sumbangan-sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.




BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga ini ditinjau ulang pada saat Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi acuan aturan pelaksanaan dan prosedur operasional yang berlaku di Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dan mulai berlaku sejak ditetapkannya. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan di kemudian hari.


Ditetapkan di  : Bangkalan
Hari/Tanggal   : Sabtu, 09 September 2016
Waktu             : 09.09 WIB


Pimpinan Sidang Pleno

KETUA,



As’ari Yadi
NBP/NIM. 17941119448


SEKRETARIS,



Iqbal Juliansyah
NBP/NIM. 11629140093




Tidak ada komentar:

Posting Komentar