RAPAT
KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
NOMOR
:001/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG
ANGGARAN DASAR SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan "Syaikhuna" keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2017 di Bangkalan setelah:
Menimbang :
Mengingat :
|
Bahwa
untuk mendukung efisiensi kerja pada Satmenwa "Syaikhuna" Kelurga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan,
maka perlu dirumuskan tentang Anggaran Dasar Satmenwa " Syaikhuna "
Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi
Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
1.
Keputusan
Mendikbud Nomor: 155/U/1998, Tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.
2.
Surat
Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan
Nasional Dan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Nomor:
Kb/14/X/2000; Nomor: 6/U/Kb/2000 Dan Nomor: 39 A Tahun 2000 Tanggal 11
Oktober 2000, Tentang: Pembinaan Dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
3.
Surat
Edaran Dirjen Dikti Nomor: 2081/D/T/2000, Tentang: Pemberdayaan Resimen
Mahasiswa Di Perguruan Tinggi.
4.
Surat
Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 Tentang: Tindak Lanjut
Keputusan Tiga Menteri.
5.
Surat
Dirjen Sumdaman Nomor: St/02/1/2001, Tanggal 23 Januari 2001, Tentang: Petunjuk
Sebelum Dikeluarkannya Baru Resimen Mahasiswa.
6.
Surat Keputusan Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaikona Moh. Cholil
Bangkalan Nomor 009/A.II.03/STAIS/IX/2016, Tentang: Pedoman Umum Pembinaan
Kemahasiswaan Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
|
Memperhatikan :
|
Hasil
Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya"
Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna" Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2016 tentang: Anggaran Dasar
Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
|
Menetapkan
:
|
1. Anggaran Dasar Satuan Resimen Mahasiswa
"Syaikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Bangkalan, 09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,
AS’ARI YADI
NBP/NIM. 17941119448
|
SEKRETARIS,
IQBAL JULIANSYAH
NBP/NIM. 11629140093
|
ANGGARAN
DASAR
SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
SYAICHONA
MOH. CHOLIL BANGKLAN
PENDAHULUAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut kemerdekaan dari tangan penjajah dan perjuangan rakyat dalam
mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 telah menunjukkan bahwa kaum pemuda dan
mahasiswa selalu menjadi penggerak dan pelopor. Mahasiswa merupakan pemuda
potensi bangsa yang tidak pernah absen berada di garis depan dalam berbagai
bidang perjuangan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karena itu,
potensi-potensi generasi muda tersebut perlu dibina dan dididik dalam suatu
wadah.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Satuan
Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagai salah
satu komponen generasi muda cendekiawan yang dibentuk atas dasar dorongan
kesadaran, semangat kebangsaan yang tinggi untuk memperkokoh ketahanan
Nasional.
Bahwa Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagai wadah pembinaan
mahasiswa dalam kegiatan kepemimpinan harus bermanfaat untuk menunjang fungsi mahasiswa
dalam mewujudkan cita-citanya, menunaikan dharma bakti dalam pengabdian
masyarakat serta kegiatan pembangunan, mewujudkan masyarakat yang madani dan
melestarikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, maka
disusunlah Anggaran Dasar Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
KEDUDUKAN, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini diberi nama Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, disingkat Satmenwa
SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
Pasal
2
Kedudukan
UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluaraga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan
Pasal 3
Tempat
Markas Komando Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
Pasal 4
Waktu
UKM Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN diresmikan pada tanggal 09 September 2016 dan
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Nomor : 040/S1/A1.STAIS/04/2016
BAB
II
DASAR,
ASAS, DAN SIFAT
Pasal
5
Dasar
Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Panca Dharma
Satya
Pasal
6
Asas
Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN berdasarkan
Keimanan, Ketaqwaan, Nasionalisme, patriotisme, Korsa, Hierarki, Kekeluargaan, Keilmuan, Keterbukaan, Kreatifitas
dan Keselarasan Lingkungan.
Pasal
7
Sifat
1.
Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka, tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
2.
Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa dan bukan organisasi politik.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal
8
Visi
Menjadi laboratorium pendidikan
kepemimpinan untuk generasi muda pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya yang
menekankan diri dan berkomitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan sumber
daya generasi muda yang berbasis pada jiwa patriotisme, disiplin, kepemimpinan,
pembentukan fisik dan mental yang berkualitas, serta pelestarian nilai-nilai jiwa dan semangat kejuangan.
Pasal 9
Misi
- Meningkatkan kesadaran Bela Negara pada generasi muda dan mahasiswa untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Meningkatkan Pengetahuan dan ketrampilan kepemimpinan dan menejemen melalui kegiatan dan pelatihan di organisasi.
- Pengabdian masyarakat dan berkonstribusi aktif dalam pembangunan, khususnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
- Sebagai stabilisator dan dinamisator di lingkungan Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
10
Tujuan
1. Mempersiapkan mahasiswa yang
memiliki sifat disiplin, pengetahuan, fisik, dan mental agar mampu melaksanakan
tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan
dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan Nasional.
2. Mencetak pemimpin yang
berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, tinggi moral, sehat jasmani, serta
mempunyai kecerdasan dan keterampilan yang tinggi.
3.
Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan
kewajiban warga negara dalam bela negara
4.
Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam
SISHANKAMRATA
(Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta)
5.
Memiliki
kepedulian terhadap sesama.
Pasal 11
Fungsi
1.
Sebagai
laboratorium penelitian dan pengembangan kepemimpinan serta sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda, khususnya mahasiswa yang menanamkan
profesionalitas kerja, dedikasi, loyalitas, serta kedisiplinan.
2.
Sebagai
wadah untuk menyalurkan minat dan bakat mahasiswa dalam berorganisasi secara
teratur dan terencana.
3.
Sebagai
wadah untuk menghimpun potensi generasi muda dan mahasiswa dalam melaksanankan Tri Dharma
Perguruan Tinggi
4.
Sebagai
wadah untuk menghimpun potensi mahasiswa menjadi pemimpin yang mandiri dan rakyat terlatih.
5.
Menjalin
kerjasama dengan mahasiswa lainnya dalam membantu terwujudnya kehidupan kampus
yang harmonis dan dinamis.
6.
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program civitas akademika “Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan.
7.
Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di dalam perguruan
tinggi.
8.
Bersama TNI/Polri/Satpol PP dalam pelaksanaan pembinaan pertahanan dan
keamanan Nasional.
9.
Membantu memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam
pembangunan Nasional.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
Organisasi Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN dengan kegiatan dibidang keprajuritan, kedisiplinan, wawasan
Bela Negara, dan keintelektualan yang dilaksanakan melalui Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) menjadi tanggung jawab Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi
Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
Pasal
13
Pembinaan dan pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN sebagai komponen pertahanan Negara menjadi tanggung jawab Menteri
Pertahanan.
Pasal 14
Pembinaan dan
pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dalam melaksanakan fungsi
perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.
Pasal
15
Pembinaan dan pemberdayaan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN dalam
melaksanakan fungsi pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan
Nasional.
BAB
VI
LAMBANG
DAN TUNGGUL
Pasal
16
Lambang dan Tunggul Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN adalah lambang dan tunggul yang telah ditetapkan dalam keputusan
Rapat Komando Satuan Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
BAB
VII
ATRIBUT
DAN SERAGAM
Pasal
17
Untuk mempererat persatuan dan kesatuan
serta meningkatkan disiplin anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN menggunakan atribut dan seragam yang di sesuaikan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk
teknis (juknis) Menwa Indonesia.
BAB
VIII
KEANGGOTAAN
Pasal
18
Keanggotaan Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN adalah:
1.
Anggota
2.
Anggota Penuh
3.
Anggota Istimewa
4.
Anggota Kehormatan
Pasal 19
Anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN adalah:
1.
Warga
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Tercatat
sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
3.
Telah
memenuhi ketentuan sebagai anggota Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
BAB
IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal
20
Musyawarah
Permusyawaratan Satmenwa SYAIKHUNA KM
STAIS BANGKALAN terdiri atas:
1.
Rapat Komando Satuan (Rakomsat)
2.
Rapat
Kerja (Raker)
3.
Musyawarah
Luar Biasa.
Pasal 21
Rapat Komando Satuan
Rapat komando satuan terdiri dari atas:
1.
Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah forum Laporan Pertanggung Jawaban
yang dilakukan oleh unsur pimpinan dan Jajaran
Staf Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
2.
Rapat Komando Satuan (Rakomsat) dilaksanakan
setiap satu kali dalam satu periode.
3.
Acara
pokok Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah mempertanggung jawabkan program kerja unsur pimpinan dan staf
serta mereformasi unsur pimpinan.
4.
Peserta Rapat Komando Satuan (Rakomsat) adalah:
1.
Peserta
aktif (Ketua dan Waka III, Pembina, Unsur pimpinan, Staf, Unsur pelaksana
pelayanan dan
Anggota).
2.
Peserta
Pasif (Anggota Istimewa, Anggota Kehormatan dan Undangan).
Pasal
22
Rapat Kerja
1.
Rapat
Kerja (Raker) merupakan forum tinggi yang dilaksanakan satu kali dalam satu periode.
2.
Penanggung
jawab tertinggi Rapat Kerja adalah Komandan Satuan.
3.
Acara
pokok Rapat Kerja adalah menetapkan agenda kerja satuan dalam satu periode
kedepan.
4.
Peserta
Rapat Kerja adalah:
1.
Anggota aktif, unsur pimpinan, Staf, dan anggota.
Pasal
23
Musyawarah
Luar Biasa
1.
Musyawarah
Luar Biasa adalah forum setara dengan Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat) yang dilaksanakan
apabila keadaan penting dan mendesak.
2.
Musyawarah
Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa dan tidak dapat
ditangguhkan sampai diadakannya Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat).
3.
Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan apabila terdapat hal-hal yang penting dan mendesak
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota aktif Satmenwa SYAIKHUNA
KM STAIS BANGKALAN.
4.
Musyawarah
Luar Biasa menghasilkan putusan dan rekomendasi yang setara dengan keputusan
Rapat Kerja dan Rapat Komando Satuan (Rakomsat).
Pasal
24
Pengambilan
Keputusan
1.
Keputusan
dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila
pada ayat di atas tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara
lobbying.
3.
Apabila
pada ayat dua tersebut tidak dapat dipenuhi maka keputusan diambil oleh unsur Pimpinan (Komandan dan Wakil Komandan)
BAB
X
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
25
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
2.
Anggaran
Rumah Tangga diatur dan ditetapkan dalam Rapat Komando Satuan Organisasi Satmenwa SYAIKHUNA KM
STAIS BANGKALAN.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
26
Anggaran Dasar ini dapat ditinjau ulang
dalam Rapat Komando Satuan Organisasi
Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
Pasal
27
1. Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS
BANGKALAN hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah yang khusus diadakan dan
dihadiri oleh anggota Kehormatan.
2.
Musyawarah itu harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya ¾+1 anggota aktif Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN.
3.
Usul
pembubaran Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS BANGKALAN diterima
dan sah oleh musyawarah jika disetujui dengan suara bulat, bukan
voting atau lobying.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
28
Anggaran Dasar ini menjadi acuan aturan
pelaksanaan dan prosedur operasional yang berlaku di Satmenwa SYAIKHUNA KM
STAIS BANGKALAN dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bangkalan
Hari/Tanggal : Sabtu, 09 September 2017
Waktu : 09.09 WIB
Pimpinan
Sidang Pleno
KETUA,
As’ari Yadi
NBP/NIM. 17941119448
|
SEKRETARIS,
Iqbal Juliansyah
NBP/NIM. 11629140093
|
RAPAT
KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
NOMOR
:002/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan "Syaikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan Tahun 2016 Setelah Menimbang:
Menimbang :
Mengingat :
|
Bahwa
untuk mendukung efisiensi kerja pada Satmenwa "Syaikhuna" Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka perlu
dirumuskan tentang Anggaran Dasar Satmenwa "Syaikhuna" Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.
Keputusan
Mendikbud Nomor: 155/U/1998, Tentang Pedoman Umum
Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.
2.
Surat
Keputusan Bersama Tiga Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional
Dan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah, Nomor: Kb/14/X/2000; Nomor:
6/U/Kb/2000 Dan Nomor: 39 A Tahun 2000 Tanggal 11 Oktober 2000, Tentang: Pembinaan
Dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
3.
Surat
Edaran Dirjen Dikti Nomor: 2081/D/T/2000, Tentang: Pemberdayaan Resimen
Mahasiswa Di Perguruan Tinggi.
4.
Surat
Edaran Dirjen Dikti Nomor: 212/D/T/2001 Tentang: Tindak Lanjut
Keputusan Tiga Menteri.
5.
Surat
Dirjen Sumdaman Nomor: St/02/1/2001, Tanggal 23 Januari 2001, Tentang: Petunjuk
Sebelum Dikeluarkannya Baru Resimen Mahasiswa.
6.
Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan Nomor 009/A.II.03/STAIS/IX/2016, Tentang: Pedoman Umum Pembinaan
Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan .
|
Memperhatikan :
|
Hasil
Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya"
Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna" Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan
2016 tentang: Anggaran Rumah Tangga
Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
|
Menetapkan
:
|
3. Anggaran Rumah Tangga Satuan Resimen Mahasiswa "Syaikhuna"
Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
4. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Bangkalan,
09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,
AS’ARI
YADI
NBP/NIM. 17941119448
|
SEKRETARIS,
IQBQL JULIANSYAH
NBP/NIM. 11629140093
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SATUAN
RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA
MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini diberi nama Satuan Resimen Mahasiswa “Syaikhuna” Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, disingkat Satmenwa SYAIKHUNA KM STAIS
BANGKALAN.
Pasal
2
Kedudukan
Organisasi Intra Kampus sebagai UKM Satuan Resimen
Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona
Moh. Cholil Bangkalan
Pasal 3
Tempat
Markas Komando Sekretariat bersama Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan
Pasal 4
Waktu
UKM Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN diresmikan pada tanggal 09 September 2016 dan
disahkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
Nomor : 009/A.II.03/STAIS/IX/2016
BAB II
ATRIBUT DAN SERAGAM
Pasal
5
Atribut
Atribut
Satuan Resimen Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan terdiri dari:
1.
Atribut
Umum yang berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Personil, Tenaga Manusia dan
Veteran Nomor : Kep/04/III/1996 tentang petunjuk dan pelaksanaan pakaian
seragam, Dhuaja dan Tunggul Resimen Mahasiswa dan pemakaiannya.
2.
Atribut
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN adalah Brevet
Satuan.
Pasal
6
Seragam
1.
Untuk
mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN. Mengenakan, pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
2.
Pakaian
seragam Satmenwa KM STAIS BANGKALAN terdiri atas pakaian dinas harian (PDH), pakaian
dinas lapangan (PDL), dan pakaian dinas lapangan khusus (PDLK).
3.
Pakaian
dinas harian (PDH) digunakan untuk kegiatan keseharian Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN di lingkungan markas, kampus Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan maupun kegiatan ke luar.
4.
Pakaian
dinas lapangan (PDL) digunakan dalam kegiatan lapangan untuk menjaga
keselamatan kerja anggota Resimen Mahasiswa.
5. Pakaian dinas
lapangaan Khusus (PDLK) digunakan dalam kegiatan satuan di lingkungan kampus.
BAB
III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
7
Organisasi
Satmenwa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan terdiri atas:
1. Ketua Perguruan
Tinggi keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2. wakil Ketua III Perguruan Tinggi Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan
3.
Pembina
Satuan
4.
Pelatih
5.
Komandan
Satuan
6.
Wakil
Komandan Satuan
|
7.
Staf
Komando
8.
Unsur Pelayanan
9.
Personil
|
Pasal 8
Ketua
Perguruan Tinggi
Ketau Perguruan Tinggi adalah pelindung tertinggi
kegiatan dan pembinaan Satmenwa STAIS BANGKALAN sebagai Unit Kegiatan
Mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal
9
Wakil Ketua III Perguruan Tinggi
adalah Penanggung jawab Satmenwa STAIS BANGKALAN sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa di
lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal 10
Pembina
Pembina adalah
orang yang ditunjuk oleh Rektor untuk melakukan pembinaan secara langsung
tehadap Satmenwa STAIS BANGKALAN.
Pasal
11
Komandan Satuan
Komandan adalah
pemimpin dan penanggung jawab secara struktural pelaksanaan Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN.
Pasal
12
Tugas
dan Tanggung Jawab Komandan
Komandan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN memiliki tugas
dan wewenang sebagai berikut:
1.
Melakukan
pengendalian kegiatan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dengan wewenang komando
sesuai dengan tujuan dan fungsi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
2.
Menjabarkan
Garis-garis Besar Program Kerja Organisasi
(GBPKO) yang telah disepakati dalam rapat kerja ke dalam bentuk
kebijakan-kebijakan.
3.
Memimpin
dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya kegiatan dan tercapainya
tujuan.
4.
Mempertanggungjawabkan
tugas dan kewajiban serta wewenang komando pada rapat tertinggi organisasi
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
5.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan Kegiatan pada pimpinan Perguruan Tinggi.
6. Komandan bertanggungjawab
atas kegiatan ke dalam dan kegiatan ke luar.
7. Memimpin dan
bertanggung jawab atas kebijaksanaan sehari-hari yang
bersifat kedalam dan keluar.
8. Komandan dibantu oleh
wakil komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayanan.
9. Mengadakan evaluasi satuan.
Pasal 13
Wakil Komandan
Wakil komandan
adalah wakil pemimpin dan penanggung jawab secara struktural pelaksanaaan
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Komandan
Wakil komadan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Memimpin dan
bertanggung jawab atas kebijaksanaan yang bersifat ke dalam ketika komandan
berhalangan
2. Mewakili komandan
apabila komandan berhalangan.
3. Membantu komandan
dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
4.
Mempertangggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepada pembina,
komandan dan seluruh personil.
Pasal
15
Dewan Penasehat
1.
Dewan Penasehat adalah anggota istimewa atau anggota kehormatan yang
dianggap mumpuni dalam bidang dan kemahirannya sebagai penasehat atau
pertimbangan Komandan, Wakil Komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayan.
2.
Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh
komandan.
Pasal
16
Tugas
dan Tanggung Jawab Dewan
Penasehat
1.
Sebagai Penasehat Organisasi Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan
2.
Mendukung kinerja Komandan, Wakil Komandan, Staf Komando dan Unsur
Pelayan.
3.
Memberi
dukungan dan mengajukan pertimbangan tugas-tugas Komandan, Staf Komando dan Unsur Pelayanan.
Pasal
17
Staf
Komando
1.
Staf Komando terdiri atas Kepala Seksi Pengamanan (KASI 1 PAM),Kepala Seksi
Operasi (KASI
2 OPS), Kepala
Seksi Personil (KASI 3 PERS), Kepala Seksi Logistik dan
Administrasi
(KASI 4 LOGMIN), Kepala Seksi Teritorial
(KASI 5 TER) dan Kepala Seksi Keputrian (KASI 6 TRIAN).
2. Staf Komando dipilih dan
ditetapkan oleh Komandan dan Wakil Komandan.
Pasal
18
Tugas
dan Tanggung Jawab Staf Komando
1.
Mengkoordinasikan
segenap kegiatan Staf Komando dan merumuskan rencana keputusan atas surat
perintah.
2.
Membantu
dan menyiapkan dukungan dalam melaksanakan tugas dan pembinaan anggota Satmenwa
KM STAIS BANGKALAN.
3. Mengajukan
pertimbangan dan saran kepada komandan dan wakil komandan.
4. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal
19
Kepala Seksi 1 Pengamanan
1. Kepala Seksi Pengamanan (KASI
1 PAM) mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan
rencana, petunjuk dan perintah dibidang pengamanan.
b)
Melaksanakan
koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta penyusunan laporan
pelaksanaan tugas pengamanan.
c) Mengikuti perkembangan
situasi dan melaksanakan pengumpulan atau pengolahan data atau keterangan serta
menyajikan informasi sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk pengambilan
keputusan dalam perencanaan tugas Satuan.
d) Mengajukan pertimbangan dan
saran kepada komandan mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya
e) Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal
20
Kepala Seksi 2 Operasional
1.
Kepala Seksi Operasional (KASI 2 OPS) mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah di
bidang operasional serta penggunaan Menwa.
b)
Melaksanakan koordinasi, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan Pendidikan dan
Pelatihan serta penggunaan Menwa.
c)
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data atau
keterangan dibidang Pendidikan dan Pelatihan sebagai bahan pertimbangan
pimpinan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, penggunaan dan
pembinaan Menwa.
d)
Mengajukan pertimbagan dan saran kepada komandan
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal 21
Kepala Seksi 3 Personalia
1.
Kepala Seksi Personil (KASI 3 PERS) mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah
dibidang personil.
b)
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi
serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembinaan personil.
c)
Melaksanakan pengumpulan dan penyajian data atau
keterangan dibidang pembinaan personil sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan dan perencanaan pembinaan serta penggunaan Menwa.
d)
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal 22
Kepala Seksi 4 Logistik dan Administrasi
1.
Kepala Seksi Logistik dan Administrasi (KASI 4
LOGMIN) mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah
dibidang logistik dan administrasi.
b)
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas logistik dan
administrasi.
c)
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi
dibidang logistik dan administrasi.
d)
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal 23
Kepala Seksi 5 Teritorial
2.
Kepala Seksi Teritorial (KASI 5 TER) mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah
dibidang Teritorial dan hubungan.
b)
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas Teritorial.
c)
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi
dibidang Teritorial.
d)
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal 24
Kepala Seksi 6 Keputrian
3.
Kepala Seksi Keputrian (KASI 6 TRIAN) mempunyai
tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a)
Merumuskan rencana, petunjuk dan perintah pada
anggota putri.
b)
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian
dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas keputrian.
c)
Mengikuti perkembangan situasi dan melaksanakan
pengumpulan dan pengolahan data atau keterangan serta menyajikan informasi
dibidang keputrian.
d)
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan
mengenai hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
e)
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal
25
Unsur
Pelayanan
1.
Unsur Pelayanan tediri dari Komandan Kompi Markas, Komandan Kompi, Kepala Sekretariatan, dan Kepala Provost.
2.
Masing-masing
staf unsur Pelayan berdiri sendiri.
3.
Unsur Pelayanan dipilih dan ditetapkan oleh Komandan dan wakil Komandan.
Pasal 26
Tugas dan Tanggung Jawab Unsur Pelayan
1. Membantu memberi dukungan sarana dan prasarana
untuk melaksanakan tugas keseharian dan program kerja satuan.
2. Mengkoordinasikan pendataan dan pemeliharaan.
3. Mengajukan
pertimbangan dan saran kepada komandan.
4. Memiliki wewenang untuk
menambah inventaris satuan.
5. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada komandan.
Pasal
27
Komandan Kompi Markas
1.
Kelompok
markas dipimpin oleh Komandan Kompi Markas (Dankima) dan dibantu oleh Asisten Kelompok Markas (Pokma)
2.
Danpokma
mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan, pendataan,
pengawasan dan penambahan barang-barang
inventaris satuan yang di rasa perlu.
3.
Menjamin
pelaksanaan Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD).
4. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kewajiban kepada komandan.
Pasal
28
Komandan Kompi
1.
Komandan Kompi dikepalai oleh seorang Komandan
Kompi.
2.
Komandan Kompi mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
a) Berkoordinasi
dengan Kepala Seksi Operasional, Kepala Seksi Personil atau instansi lain yang
berkaitan dengan bidang dan tugasnya
b) Memimpin
personil di tingkat kompi
c) Mencatat
setiap pelanggaran dan melaporkannya sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan.
d) Mempertanggung
jawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan.
Pasal
29
Kepala
Sekretariat
1.
Kesekretariatan dikepalai oleh seorang Kepala
Keskretariatan (KA.SET) dan dibantu oleh Asisten
Kesekretariatan.
2.
Kesekretariatan
bertugas untuk melaksanakan urusan ketatalaksanaan administrasi umum Satmenwa “Syaikhuna” KM STAIS BANGKALAN.
3. Kesekretariatan bertugas memelihara, menjaga
dan penambahan perlengkapan administrasi Satuan.
4. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kewajiban kepada komandan.
Pasal
30
Kepala Provost
Provost dikepalai oleh seorang Kepala Provost dan dibantu oleh Asisten
Provost.
Provost mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
berikut:
a) Merencanakan kegiatan
provost dalam rangka penegakan tata tertib, disiplin dan pengamanan fisik
dilingkungan satuan.
b)
Berkoordinasi
dengan staf atau lembaga atau instansi lain yang berkaitan dengan bidang
tugasnya.
c)
Bertindak
sebagai penyidik untuk membantu Komandan dalam penyelesaian kasus pidana/
pelanggaran.
d)
Mencatat
setiap pelanggaran dan melaporkannya sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan.
e)
Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajiban kepada komandan
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
29
Anggota Satmenwa
KM STAIS BANGKALAN terdiri atas:
1.
Anggota
2.
Anggota Penuh
3.
Anggota Istimewa
4.
Anggota Kehormatan
Definisi anggota Satmenwa STAIS BANGKALAN adalah sebagai berikut:
1.
Anggota adalah anggota yang lulus pra-pendidikan (Pra-Dik) dan latihan dasar (Latsar).
2.
Anggota Penuh adalah anggota yang aktif selama 1 tahun dan menjabat di
jajaran kepengurusan organisasi Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN.
3.
Anggota Istimewa adalah anggota yang telah menyelesaikan pra-dik Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dan
sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
4.
Anggota Kehormatan adalah panitia 11 (Sebelas) yang menyelenggarakan berdirinya Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
BAB V
TATA CARA KEANGGOTAAN
Pasal
30
Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN:
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Berbakti kepada Bangsa dan Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3.
Siap menjaga keutuhan NKRI
4.
Siap melaksanakan Bela Negara dengan ketentuan
bahwa Bela Negara harus di atas bela partai, bela kelompok, bela golongan, bela
agama, bela aliran, bela suku, bela ego pribadi, ingin menang sendiri dan ingin
berkuasa sendiri.
5.
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
6.
Sehat jasmani dan rohani
7.
Memenuhi administrasi keanggotaan
8.
Mentaati AD/ART, Panca Dharma Satya, Pancasila,
UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku
9.
Maksimal semester 8
10.
Mempunyai loyalitas, dedikasi dan komitmen tinggi
pada organisasi
BAB VI
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 31
1.
Setiap
anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN mempunyai hak:
a.
Mengikuti
kegiatan.
b.
Mengikuti
pelatihan.
c. Mengikuti pendidikan
lanjutan dan khusus.
d. Menggunakan fasilitas
dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan.
e.
Memperoleh
hak-hak lain sebagaimana ditetapkan oleh perguruan tinggi.
2.
Setiap
anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN mempunyai kewajiban:
a.
Menjunjung
tinggi kedisiplinan.
b.
Mematuhi
peraturan atau ketentuan yang berlaku baik di lingkungan Resimen Mahasiswa atau
Perguruan Tinggi maupun masyarakat umum.
c.
Menjaga
keutuhan Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
d. Menjaga nama baik
atau kehormatan Korps, Perguruan Tinggi, Bangsa dan Negara serta Agama.
e.
Turut
membina persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
f.
Melaksanakan
Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia.
g.
Melaksanakan Bela Negara
h.
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
BAB VII
PERATURAN
DISIPLIN
Pasal
32
1.
Untuk
menegakkan disiplin dan menjamin kelancaran tugas serta tegaknya citra baik Satmenwa KM
STAIS BANGKALAN, maka ditegakan peraturan disiplin Satmenwa KM STAIS BANGKALAN
serta sanksi disiplin bagi mereka yang
melanggar.
2.
Peraturan
disiplin bertujuan untuk memelihara jiwa korps satuan, semangat juang serta
menumbuhkan citra baik anggota Resimen Mahasiswa.
3.
Sanksi
disiplin merupakan hukuman yang bersifat mendidik dalam upaya menegakkan
disiplin agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih berat.
4.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 di atas diatur
dalam pelaksanaan peraturan disiplin Resimen Mahasiswa.
BAB VIII
PENCABUTAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal
33
1.
Keanggotaan
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dapat berakhir apabila:
a)
Dipecat
atau diberhentikan.
b)
Meninggal
Dunia.
c) Mengundurkan diri dan
diterima oleh Komandan.
2.
Anggota
Satmenwa KM STAIS BANGKALAN dapat dipecat atau diberhentikan apabila:
a) Melanggar/tidak
mematuhi AD/ART, ketentuan-ketentuan
lain yang ditetapkan dan
peraturan disiplin Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
b) Menjatuhkan/merugikan
nama baik Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
3.
Pemberitahuan dan pemecatan anggota Satmenwa KM STAIS BANGKALAN menjadi wewenang dan
tanggung jawab Komandan Satuan melalui rapat khusus Resimen Mahasiswa.
4.
Mensosialisasikan status keanggotaan yang sudah
dipecat kepada seluruh personil serta kepada seluruh Organisasi Mahasiswa Intra
Kampus (OMIK).
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pembiayaan Operasional Satmenwa KM STAIS BANGKALAN diperoleh dari:
1.
Pimpinan
Perguruan Tinggi.
2.
Sumbangan
Alumni.
3.
Iuran dan
sumbangan anggota
4.
Sumbangan-sumbangan
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
35
Anggaran Rumah Tangga ini ditinjau ulang
pada saat Rapat Komando Satuan
(Rakomsat) Satmenwa KM STAIS BANGKALAN.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
36
Anggaran Rumah
Tangga ini menjadi acuan aturan pelaksanaan dan prosedur operasional yang berlaku di Satmenwa KM STAIS
BANGKALAN dan mulai berlaku sejak ditetapkannya. Hal-hal yang belum diatur akan
ditetapkan di
kemudian hari.
Hari/Tanggal : Sabtu, 09 September 2016
Waktu : 09.09 WIB
Pimpinan
Sidang Pleno
KETUA,
As’ari Yadi
NBP/NIM. 17941119448
|
SEKRETARIS,
Iqbal Juliansyah
NBP/NIM. 11629140093
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar