RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
NOMOR : 004/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KOMANDO SATUAN
SATUAN RESIMEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH.
CHOLIL BANGKALAN
Menimbang
:
Mengingat :
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran serta pelaksanaan RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan,
maka di pandang perlu ada nyata tatertib RAKOMSAT2 UKM Satuan
Resimen Mahasiswa keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2.
Bahwa
untuk member kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan Tata
Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.
AnggaranDasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syikhuna.
2.
Hasil
RapatKerja UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna.
|
Memperhatikan :
|
Hasil Pembahasan peserta Rapat
Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya"
Satuan Resimen Mahasiswa"Syaikhuna"
keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama
Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Tahun 2016
|
Menetapkan :
|
1.
Tata
Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna
keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan sebagaimana terlampir.
2.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Keputusan
ini akan di tinjau kembali kemudian hari apabila terdapat kesalahan.
|
Dengan rahmat Tuhan
Yang MahaEsa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan "Syikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2016 di Bangkalan setelah:
Bangkalan,09
September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,
As’ari yadi
NBP/NIM.
17941119448
|
SEKRETARIS,
Iqbal Juliansyah
NBP/NIM.11629140093
|
RANCANGAN TATA TERTIB
RAKOMSAT UKM
SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
BAB I
KETETAPAN UMUM
Pasal1
1.
Rapat Komndo Satuan UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan selanjutnya disebut dengan rakomsat ukm satmenwa Syaikhuna adalah forum laporan Pertanggung
Jawaban yang dilakukan oleh unsur pimpinan, Jajaran Staf serta forum
permusyawaratan untuk pemilihan unsur
pimpinan dalam satu periode selanjutnya yang
diselenggarakan oleh Pengurus UKM Satuan Resimen
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2.
Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam
Syaichona Moh. Cholil Bangkalan di ikuti oleh peserta dan
peninjau sebagaimana di atur dalam BAB III tata tertib ini.
3.
Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil
Bangkalan dianggap sah apabila dihadiri ½ Lebih 1
jumlah peserta sidang.
BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
2
- Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan adalah Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
- Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan bertanggungjawab atas terselenggaranya Rakomsat UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dengan dibentuknya panitia pelaksana.
Pasal
3
Rakomsat UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan mempunyai tugasdan wewenang untuk:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan secara obyektif.
- Menyusun dan menilai ulang Peraturan Organisasi dan GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
- Menyusun GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
- Membahas dan menetapkan AD/ART UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
- Memilih Komandan UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal
4
- Peserta terdiri dari :
- Anggota Satuan UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan yang sudah terdaftar dan/atau telah mengikuti diklat Resimen Mahasiswa Keluarga
Mahasiswa Sekolah Tinggi
Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
- Peninjau terdiri dari Peninjau Aktif dan Peninjau Pasif.
- Peninjau Aktif terdiri dari:
- Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Waka III Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pembina UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pengurus dan Anggota UKM SatuanResimen
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Peninjau pasif terdiridari:
- Undangan
- Alumni
- Pers
(Peliput).
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau
- Setiap peserta dan
peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rakomsat UKM
Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
- Setiap peserta dan
peninjau berkewajiban menjaga ketertiban
dan kelancaran jalannya sidang-sidang serta penyelenggaraan Rakomsat UKM
Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
- Pengurus dan Anggota mempunyai hak dipilih.
- Peninjau aktif hanya mempunyai hak bicara.
- Peserta dan peninjau aktif bisa berbicara lewat pimpinan sidang.
- Peninjau pasif tidak memiliki hak bicara dan hak memilih.
BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal
6
Dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh.
Cholil Bangkalan ini terdiri atas sidang-sidang :
1.
Sidang Pleno
a.
Merupakan siding dan pengambilan
keputusan tertinggi dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
b.
Kekuasaan dan
wewenang
pimpinan sidang pleno
1.
Mendengar dan mengevaluasi serta meminta laporan
pimpinan siding komisi
2.
Mengesahkan
hasil sidang-sidang komisi
3.
Mengesahkan tatib pemilihan Komandan dan tim formatur
- Sidang komisi terdirin atas :
a.
Komisi A membidangi Peraturan Organisasi
c.
Komisi C membidangi Tatib Pemilihan Komandan.
d.
Komisi D
membidangi pembahasan AD/ART.
Pasal
7
Pimpinan Sidang
- Pimpinan siding pleno terdiri dari seorang ketua dan di damping seorang sekretaris yang di tentukan oleh pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dan di sepakati oleh peserta sidang.
- Pimpinan siding komisi terdiri dari ketua dan sekretaris yang telah dipilih oleh komisi yang bersangkutan.
Pasal
8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Tugas Pimpinan Sidang:
- Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang di pimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat.
- Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.
Hak dan Kewajiban
Pimpinan Sidang:
- Mengatur urutan pembicaraan secara adil.
- Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah
- Menetapkan waktu dan tertib pembicaraan.
- Menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan.
- Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang di ambil.
BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
9
Quorum
1.
Sidang pleno
di anggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih 1dari jumlah peserta siding pleno (anggota masing-masing komisi).
2.
Sidang komisi
di anggap sah apabila di hadiri oleh paling sedikit ½ lebih 1dari Jumlah anggota komisi.
3.
Apabila ayat 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di skors
selama 1X 20 menit dan sidang di buka kembali oleh persetujuan quorum.
Pasal10
PengambilanKeputusan
- Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
- Apabila ayat1 (satu) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan jalan lobying
- Apabila ayat dua tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil oleh Unsur Pimpinan UKM Resimen Mahasiswa STAIS.
- Semua ketetapan dan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan ditanda tangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
BAB
VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal
11
- Tata tertib pemilihan Komandan dan tim formatur Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017 akan di bacakan ulang sebelum acara pemilihan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh pimpinan siding Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan berdasarkan musyawarah mufakat.
- Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar