Rabu, 18 Juli 2018

"Tata tertib Menwa Syaikhuna" KM STAIS Bangkalan


RAPAT KOMANDO SATUAN (RAKOMSAT)
NOMOR : 004/Menwa/STAIS/IX/2016
TENTANG RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KOMANDO SATUAN
SATUAN RESIMEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN
Menimbang  :








Mengingat          : 
1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran serta pelaksanaan RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, maka di pandang perlu ada nyata tatertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
2.  Bahwa untuk member kepastian hukum, maka di pandang perlu untuk menetapkan Tata Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan .
1.   AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syikhuna.
2.   Hasil RapatKerja UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna.
Memperhatikan  :
Hasil Pembahasan peserta Rapat Kerja Komando Resimen Mahasiswa
"Mahasurya" Satuan Resimen Mahasiswa"Syaikhuna"  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Tahun 2016
Menetapkan       :
1.   Tata Tertib RAKOMSAT2 UKM Satuan Resimen Mahasiswa Syaikhuna  keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan sebagaimana terlampir.
2.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.   Keputusan ini akan di tinjau kembali kemudian hari apabila terdapat kesalahan.
Dengan rahmat Tuhan Yang MahaEsa, Rapat Komando Satuan (Rakomsat) Resimen Mahasiswa "Mahasurya" Satuan "Syikhuna" Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan tahun 2016 di Bangkalan setelah:
Bangkalan,09 September 2016
MENGESAHKAN,
PIMPINAN SIDANG RAPAT KOMANDO SATUAN
TAHUN 2016
KETUA,
As’ari yadi

NBP/NIM. 17941119448
SEKRETARIS,
Iqbal Juliansyah

NBP/NIM.11629140093
RANCANGAN TATA TERTIB
RAKOMSAT UKM SATUAN RESIMEN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SYAICHONA MOH. CHOLIL BANGKALAN

BAB I
KETETAPAN UMUM

Pasal1
1.      Rapat Komndo Satuan UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan selanjutnya disebut dengan rakomsat ukm satmenwa Syaikhuna adalah forum laporan Pertanggung Jawaban yang dilakukan oleh  unsur pimpinan, Jajaran Staf serta forum permusyawaratan untuk pemilihan unsur pimpinan dalam satu periode selanjutnya yang diselenggarakan oleh Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
2.      Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan di ikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana di atur dalam BAB III tata tertib ini.
3.      Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dianggap sah apabila dihadiri ½ Lebih 1 jumlah peserta sidang.

BAB II
PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2
  1. Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan adalah Pengurus  UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  2. Pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan bertanggungjawab atas terselenggaranya Rakomsat UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dengan dibentuknya panitia pelaksana.

Pasal 3
Rakomsat UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan mempunyai tugasdan wewenang untuk:
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan secara obyektif.
  2. Menyusun dan menilai ulang Peraturan Organisasi dan GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  3. Menyusun GBPKO UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
  4. Membahas dan menetapkan AD/ART UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.
  5. Memilih Komandan UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4

  1. Peserta terdiri dari :
-   Anggota Satuan UKM Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan yang sudah terdaftar dan/atau telah mengikuti diklat Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  1. Peninjau terdiri dari Peninjau Aktif dan Peninjau Pasif.
  2. Peninjau Aktif terdiri dari:
- Ketua Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Waka III Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pembina UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
- Pengurus dan Anggota UKM SatuanResimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  1. Peninjau pasif terdiridari:
- Undangan
- Alumni
- Pers (Peliput).

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau

  1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  2. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban  menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya sidang-sidang serta penyelenggaraan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
  3. Pengurus dan Anggota mempunyai hak dipilih.
  4. Peninjau aktif hanya mempunyai hak bicara.
  5. Peserta dan peninjau aktif bisa berbicara lewat pimpinan sidang.
  6. Peninjau pasif tidak memiliki hak bicara dan hak memilih.


BAB IV
SIDANG-SIDANG
Pasal 6
Dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan ini terdiri atas sidang-sidang :
1.      Sidang Pleno
a.       Merupakan siding dan pengambilan keputusan tertinggi dalam Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.
b.      Kekuasaan dan wewenang pimpinan sidang pleno
1.      Mendengar dan mengevaluasi serta meminta laporan pimpinan siding komisi
2.      Mengesahkan hasil sidang-sidang komisi
3.      Mengesahkan tatib pemilihan Komandan dan tim formatur
  1. Sidang komisi terdirin atas :
a.       Komisi A membidangi Peraturan Organisasi
b.      Komisi B membidangi GBPK (Garis Besar Program Kerja).
c.       Komisi C membidangi Tatib Pemilihan Komandan.
d.      Komisi D membidangi pembahasan AD/ART.

Pasal 7
Pimpinan Sidang
  1. Pimpinan siding  pleno  terdiri dari seorang ketua dan di damping seorang sekretaris yang di tentukan oleh pimpinan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan dan di sepakati oleh peserta sidang.
  2. Pimpinan siding komisi terdiri  dari ketua dan sekretaris yang telah dipilih oleh komisi yang bersangkutan.

Pasal 8
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Tugas Pimpinan Sidang:
  1. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam kebersamaan yang di pimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat.
  2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya, serta mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan.

Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
  1. Mengatur urutan pembicaraan secara adil.
  2. Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah
  3. Menetapkan waktu dan tertib pembicaraan.
  4. Menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyimpulkan pembicaraan.
  5. Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang di ambil.


BAB V
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 9
Quorum
1.      Sidang pleno di anggap sah apabila dihadiri oleh ½ lebih 1dari jumlah peserta siding pleno (anggota masing-masing komisi).
2.      Sidang komisi di anggap sah apabila di hadiri oleh paling sedikit ½ lebih 1dari Jumlah anggota komisi.
3.      Apabila ayat 1 dan 2 tidak tercapai maka sidang di skors selama 1X 20 menit dan  sidang di buka kembali oleh persetujuan quorum.

Pasal10
PengambilanKeputusan
  1. Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila ayat1 (satu) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan jalan lobying
  3. Apabila ayat dua tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil oleh Unsur Pimpinan UKM Resimen Mahasiswa STAIS.
  4. Semua ketetapan dan Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan ditanda tangani oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.

BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 11
  1. Tata tertib pemilihan Komandan dan tim formatur Pengurus UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan periode 2016-2017 akan di bacakan ulang sebelum acara pemilihan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan  ditetapkan  kemudian oleh pimpinan siding Rakomsat UKM Satuan Resimen Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syaichona Moh. Cholil Bangkalan berdasarkan musyawarah mufakat.
  3. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar